Pada peringatan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei nanti, diperkirakan sekitar 5000 orang akan memenuhi jalanan ibu kota Jakarta untuk berdemonstrasi. Untuk mengantisipasinya, pihak kepolisian akan menurunkan 15.000 personilnya, dan juga mengumumkan pelarangan membawa hewan jenis apapun pada saat demo.
"Ada Perda yang melarang hewan berkeliaran di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi para pengunjuk rasa karena Perda kan aturan juga," demikian jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Selain itu, polri juga meminta para pengunjuk rasa untuk tertib serta meminta agar spanduk, poster dan alat peraga lainnya isinya tidak melanggar hukum.
Pelarangan hewan ikut berdemo ini diperkirakan karena insiden kerbau SiBuYa yang pernah dikeluhkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun lalu.
Menyatakan pendapat dengan demonstrasi memang tidak dilarang, namun dalam pelaksanaannya tetap harus menjaga ketertiban dan jangan sampai anarkis. Karenanya memang para pendemo dituntut lebih kreatif dalam mengekspresikan pendapat, namun demi Indonesia yang damai dan pendewasaan proses demokrasi hal ini layak diupayakan.
Sumber : Antara News